Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vica Natalia Dipecat, Putusan yang Dibacakan Tetap Sah

seorang hakim masih berstatus sebagai hakim sampai presiden mengeluarkan surat keterangan (SK) pemberhentiannya

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Hakim Vica Natalia Dipecat, Putusan yang Dibacakan Tetap Sah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Hakim pada Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia bersiap melakukan pembelaan saat menjalani Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013). Vica direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik Hakim. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vica Natalia, hakim yang sudah diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik, ternyata masih bersidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan seorang hakim masih berstatus sebagai hakim sampai  presiden mengeluarkan surat keterangan (SK) pemberhentiannya.

"Itu hanya masalah teknis administrasi sesungguhnya secara materiil sudah berhenti,” ujar Harifin ketika dihubungi, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Walau demikian, Harifin mengatakan hakim yang telah diberhentikan namun belum ada SK pemberhentian dari presiden, maka perkara yang ditangani hakim tersebut sah secara hukum.

Akan tetapi, Harifin mengusulkan agar Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran MA yang menyatakan bawah hakim yang telah dinyatakan bersalah tidak bisa lagi menyidangkan perkara hingga SK Presiden diterima.

"SK Presiden itu kan bisa lama. Nah kalau selama itu MA tidak bersikap, apakah orang yang bersalah boleh tetap bersidang. Asumsinya kan tidak,"ujarnya.

Sebelumnya, Vica diberhentikan dengan hormat atas perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada 6 November 2013 lalu.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan website PN Jombang, Vica masih menjadi hakim dengan NIP.19720602  200502  2  001 dan pangkat / gol adalah  Hakim Pratama Madya (III/c). Terakhir, Vica memutus empat perkara setelah diberhentikan dalam MKH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas