Kubu Bahalwan Belum Tentukan Langkah Sikapi Jaksa Pemeras
Chandra Hamzah mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar langsung dari kliennya bahwa ada oknum jaksa yang meminta uang Rp 10 miliar
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara PT Mapna Indonesia belum menentukan langkah terkait adanya permintaan uang dari seorang oknum jaksa kepada Direktur Operasional Muhammad Bahalwan sebesar Rp 10 miliar melalu Short Message Service (SMS).
Ketua tim pengacara yang juga memberikan pendampingan kepada Bahalwan, Chandra Hamzah mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar langsung dari kliennya bahwa ada oknum jaksa yang meminta uang Rp 10 miliar.
"Tapi orangnya siapa nggak tahu, minta ditranfer ke rekening mana nggak tahu. Saya sempat sampaikan bahwa kalau Pak Moh (Muhammad Bahalwan) mengakomodir permintaan uang baik dari penegakan hukum dan dan yang lainnya, ada suap menyuap, baik penegak hukum maupun swasta kami tidak akan mendampingi. Ini komitmen awal kami dengan Pak Moh," kata Chandra di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku menjadi kuasa hukum PT Mapna Indonesia sejak 2013.
Ia pun mengaku bahwa informasi adanya pemerasan tersebut sudah disampaikan Bahalwan kepada dirinya kemarin, Senin (27/1/2014) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Ia pun sudah mendapatkan SMS yang dikirimkan oknum jaksa kepada kliennya.
Dikatakannya bahwa uang Rp 10 miliar tersebut belum dipenuhi Bahalwan, tetapi peristiwa permintaan uang tersebut ada dan terjadi. Pihaknya pun belum berpikir untuk membawa apa yang diungkapkan kliennya dibawa ke ranah hukum.
"Kita diskusi panjang lah. Yang jelas kita tidak penuhi, permintaan uang itu. Langkah apa yang kita ambil, kita diskusikan dengan pak Moh, (Bahalwan)" kata Chandra.
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung pun langsung melakukan penahanan terhadap M Bahalwan untuk 20 hari kedepan dalam rangka keperluan penyidikan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menahan lima orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.
Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga, Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.