Menlu Klaim Vonis Bebas Hiu Bersaudara Berkat Kerja Kerasnya
Selain Hiu bersaudara, kata Marty pada tahun 2014 ini lima WNI telah bebas dari ancaman hukuman mati
Penulis: Srihandriatmo Malau
/DANY PERMANA
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Marty Natalegawa (kanan) berbincang dengan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop (kiri) di Gedung Pancasila Kementrian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (5/12/2013). Indonesia melakukan pertemuan bilateral dengan Australia disaat ketegangan kedua negara meninggi akibat penyadapan yang dilakukan badan intelejen Australia terhadap Presiden dan pejabat tinggi Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengklaim vonis bebas murni Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Hiu Bersaudara berkat kerja kerasnya. Vonis tersebut dikeluarkan Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia karena adanya upaya bantuan hukum yang diberikan Kementerian Luar Negeri.
"Merupakan hasil upaya bantuan hukum yng diberikan oleh Kemlu melalui KBRI Kuala Lumpur,"ujar Marty, Selasa(28/1/2014).
Selain Hiu bersaudara, kata Marty pada tahun 2014 ini lima WNI telah bebas dari ancaman hukuman mati.
"Pada tahun 2014 ini lima WNI telah bebas dari ancaman hukuman mati," ujarnya.
Berita Rekomendasi