Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Telah Putuskan Pemilu Serentak, Inilah Pelanggarannya

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menemukan pelanggaran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) t

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in MK Telah Putuskan Pemilu Serentak, Inilah Pelanggarannya
Tribunnews/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (tengah) memimpin sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menemukan pelanggaran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang diatur secara serentak dengan Pemilu Legislatif.

Pelanggaran itu yakni perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diajukan Effendi Gazali Cs tersebut telah diputus MK pada 26 Maret 2014 saat Mahfud MD masih menjabat sebagai Ketua MK. Namun putusan tersebut baru dibacakan 10 bulan berikutnya oleh majelis hakim  yang diketuai Hamdan Zoelva sekaligus Ketua MK.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjelaskan, putusan permohonan Effendi Gazali Cs tersebut dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi yang diketuai Mahfud MD dengan anggota Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hmdan Zulfan, Muhmad Alim, Ahmad Fadil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dn Anwar Usman pada 26 Maret 2013.

"ternyata terdapat 3 orang Hakim MK yang meskipun ikut sebgai Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara No. 14/PUU-XI/2013, pada tanggal 26 Maret 2013 masing-masing Moh Mahfud MD, M Akil Mochtar dan Achmad Sodiki, akan tetapi  tidak ikut menandatangani putusan MK dalam perkara tersebut yang diucapkan pada tanggal 23 Januari 2014," jelas Petrus Selestinus kepada Tribunnews.com ,Selasa (28/1/2013) malam.

Pada saat putusan dibacakan 23 Januari 2014, terdapat hakim konstitusi yang tidak pernah menjadi hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut,namun justru ikut menandatangani putusan. "Mereka adalah Patrialis Akbar dan Arief Hidayat," jelas Petrus Selestinus.

Padahal, Pasal 46 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan bahwa Putusan MK ditandatangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus, dan penitera. Dan putusan MK memperoleh kekuatan hukum yang tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Dengan demikian terdapat fakta yuridis bahwa Putusan MK tersebut ternyata tidak
ditandatangani tiga hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara itu segera setelah diputuskan dalam sidang permusyawaratan tanggal 26 Maret 2013.

Dengan demikian, TPDI menilai bahwa putusan MK tersebut telah melanggar Pasal 46 UU MK tersebut.

Berita Rekomendasi

Fakta yuridis lain yakni putusan MK itu sendiri tidak menciptakan situasi hukum baru. Namun putusan MK itu malah telah merusak cita-cita hukum yng terkandung di dalam ketentuan pasal 47 UU MK yang memerintahkan berlakunya putusan MK segera setelah putusan itu diucapkan atau dalam bahasa pasal 47  Undang-Undang No. 14 Ttg MK,

"Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Dengan demikian maka Putusan MK yang dibacakan pada tanggal 23 Januari 2014 kemarin yang memberi kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengikuti pilpres dengan mengacu kepada pasal 2 dari UU Pilres yang sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal 23 Januari 2014," lanjut Petrus.

jelas hal itu sebagai sebuah kesewenang-wenagan karena tidak terdapt satu aturan hukum pun yang memberi wewenang kepada MK untuk membolehkan berlakunya sebuahj pasal Undang-Undang yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi untuk dijalankan.

"Inilah sebuah model diktator baru dalam konstusi, tindakan sewenang-wenang tanpa ada dasar hukum yang jelas. Hakim-hakim MK telah menciptakn Bom Waktu bagi hasil pemilu 2014 dimana Presiden dan Wakil Presiden terpilih bahkan Legislatif terpilih dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum sehingga lahirlah kekacauan baru yang sangat mengganggu," tambah Petrus.

Untuk itu jalan keluar dari problem yuridis sebagai aakibat Hakim Konstitusi salah dalam memutus perkara ini, adalah Gugatan Yusril terhadap perkara yang sama menjadi solusi untuk dipertimbangkan secara konsekuen, murni kepentingan bangsa dan demi prinsip negara hukum yang kita anut.

Oleh karena itu TPDI meminta agar hakim-Hakim MK harus berjiwa besar menyadari kekeliruannya dan harus menerima pernyataan bahwa Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013, tanggal 23 Januari 2014, harus dinyatakan batal demi hukum, dianggap tidak pernah dan tidak mempunyai sifat kekuatan mengikat apapun lagi.

Dan selanjutnya MK harus melanjutkan pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan Yursil sebagai upaya perbaikan. Jika tidak maka MK harus bersiap digugat atau hasil pemilu Legislatif dan Pilpres akan digugat ramai sehingga akan menjadi problem konstitusi yang luar biasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas