Pengamat: Somasi SBY untuk Rizal Ramli Timbulkan Kegaduhan Politik
Menurut Barkah, somasi yang dilemparkan SBY secara pribadi, bukan Presiden RI, bakal menambah kegaduhan politik di publik
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Susilo Bambang Yudhoyono melakukan somasi terhadap mantan Menteri Perekonomian era Gus Dur, Rizal Ramli, dianggap tak perlu diperpanjang. Rizal disomasi karena menuding SBY menerima gratifikasi jabatan wakil presiden Boediono yang saat itu tahu soal bail out Century.
"Pernyataan Pak Rizal Ramli soal gratfikasi jabatan dan dilontarkan di tahun politik bukan hal baru. Sehingga SBY tak perlu repot-repot menghadapinya dengan somasi," ujar Direktur Konsultan Citra Indonesia (Lingkaran Survei Indonesia Network), Barkah Pattimahu kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Menurut Barkah, somasi yang dilemparkan SBY secara pribadi, bukan Presiden RI, bakal menambah kegaduhan politik di publik. Hal tersebut justeru akan merugikan SBY dan Partai Demokrat karena kasus Century ditangani KPK.
Namun demikian jika terbukti bailout Century bermasalah bukan saja merugikan negara tapi ada unsur gratifikasi, maka maka SBY ikut dalam pusaran kasus ini bersama Boediono.
"Apa yang dilontarkan Rizal Ramli bagai meriam bermoncong dua, satu sisi diarahkan ke SBY dan satu sisi ke KPK yang kini bekerja menuntaskan kasus ini. KPK harus bisa merangkai puzzle ini agar utuh dan bisa mendapatkan titik terang dalam rangka penegakan hukum," sambungnya.
Kemarin, Rizal Ramli membalas somasi itu dengan permintaan klarifikasi tentang status kuasa hukum SBY. Rizal menceritakan, mulanya dia dan SBY adalah bersahabat. Persahabatan itu dimulai ketika Rizal turut membantu SBY sebagai tim sukses pada kampanye Pemilu Presiden 2004.
"Tadinya saya itu turut membantu menjadi Tim Sukses Wiranto dan Gus Dur. Lalu, saya dihubungi sama Pak SBY, saya diminta bantu dia," ujar Rizal di Jakarta, Senin (27/1/2014). Rizal mengaku kepada wartawan tak takut disomasi oleh SBY karena biasa dipenjara.