Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudi Enggan Komentari Sadapan KPK soal Upeti ke DPR

Karen mengaku diancam akan dilaporkan Rudi kepada menteri bila tidak ikut memberikan uang urunan THR

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Rudi Enggan Komentari Sadapan KPK soal Upeti ke DPR
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014). Rudi tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap dari perusahaan asing terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas yang saat ini berstatus terdakwa, Rudi Rubiandini enggan berkomentar mengenai dugaan ancamannya kepada Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Sebelumnya, Karen mengaku diancam akan dilaporkan Rudi kepada menteri bila tidak ikut memberikan uang urunan THR untuk Komisi VII DPR.

"Saya tidak mau jawab karena itu bagian dari KPK," kata Rudi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/1/2014).

Ancaman Rudi kepada Karen itu terungkap dari hasil sadapan KPK. Dalam rekaman tersebut, Rudi mengatakan akan melaporkan Karen ke menteri karena menolak memberikan sejumlah uang untuk THR. Rudi pun bungkam saat ditanya siapa menteri yang dimaksud.

"Itu ada di BAP. Nanti, jangan sekarang. Walaupun saudara bertanya sesuatu yang belum disidangkan, saya tidak akan menjawab. Mohon maaf," kata Rudi.

Penolakan tersebut, menurut Rudi dikarenakan statusnya saat ini yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Kalau dulu ketika saya belum jadi terdakwa, apapun saya jawab. Sekarang saya terdakwa, saya hanya akan jawab apa yang sudah disidangkan," ujarnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas