Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Hambalang Hadirkan Sejumlah Ahli

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi Hambalang dengan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Hambalang Hadirkan Sejumlah Ahli
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar selesai dipriksa dan mulai menjalani penahann 20 hari kedepan di Rumahan Tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi,Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013). Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda Deddy Kusdinar pertama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang di tahan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Sidang pemeriksaan ahli perkara DK: Dr. Ir. Hendrawan, Dr. Indra jati sidi, Ing Yusra Sabri, Wayan Sengara, Prof. Rizal Tamin, Lambok M. Hutasoit, dan Dr. Surono," kata Penasihat Hukum Deddy Kusdinar di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Sidang yang diketuai Hakim Amin Ismanto itu rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB.

Dalam dakwaan ini, jaksa mendakwa Deddy Kusdinar yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora turut serta melakukan korupsi beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri terkait proyek Hambalang. (edwin firdaus)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas