Sri Mulyono akan Laporkan SBY ke Komnas HAM Besok
Presiden SBY akan dilaporkan ke Komnas HAM atas tuduhan perampasan HAM warga negara
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono berencana melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (29/1/2014).
Presiden SBY akan dilaporkan ke Komnas HAM atas tuduhan perampasan HAM warga negara menyusul somasi yang dilakukan melalui kuasa hukumnya, Palmer Situmorang.
"Insya Allah pada Rabu, 29 Januari 2014, pukul 10:00 WIB, saya akan melaporkan Presiden SBY ke Komnas HAM RI," kata Sri Mulyono melalui pesan singkat, Selasa (28/1/2014) malam.
Sebelumnya, Presiden SBY melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Palmer Situmorang, melayangkan somasi kepada Sri Mulyono menyusul tulisannya di blog Kompasiana berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap".
Dalam somasinya, Palmer mengatasnamakan SBY, menyatakan keberatan terhadap kalimat 'Dari Jedah SBY, memerintahkan KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas tersangka'.
Menurut Sri Mulyono, somasi yang dilakukan Presiden SBY melalui kuasa hukumnya telah melanggar HAM, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 f Undang-undang Dasar 1945.
Dari laporan atau pengaduannya itu, Sri Mulyono berharap Komnas HAM memberikan teguran kepada Presiden SBY, bahwa setiap warga negara dijamin hak asasinya oleh negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang turunanya.
Menurut Sri Mulyono, Komnas HAM perlu memberikan teguran kepada Presiden SBY agar seluruh anak bangsa merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan pendapat dan tidak dibayang-bayangi oleh hegemoni atau intimidasi kekuasaan.
"Saya melihat gejala-gejala otoritarian dalam pemerintahan SBY. Ini tidak boleh dilanjutkan, harus dihentikan. Kita telah sepakat untuk membangun demokrasi yang sehat," tukasnya.
Diketahui, selain kepada Sri Mulyono, Presiden SBY melalui kuasa hukumnya juga melayangkan somasi kepada mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan mantan Menteri Keuangan, Rizal Ramli, dan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fachri Hamzah.
Rizal Ramli disomasi karena tuduhan adanya gratifikasi jabatan yang diberikan kepada Wakil Presiden Boediono atas kebijakan bailout Bank Century.
Sementara, Fachri Hamzah disomasi gara-gara memberikan pernyataan yang mendesak pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sekaligus putra bungsu Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.