Ternyata Bahalwan Keluarkan Senjata Api Berniat Bunuh Diri
Ia mau bunuh diri karena merasa frustasi dengan pemerasan yang dilakukan oknum jasa
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang dijadikan tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 mengeluarkan senjata api untuk bunuh diri.
"Saya mau bunuh diri kemarin (Senin, 27/1/2014) malam," kata Bahalwan saat ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Ia mau bunuh diri karena merasa frustasi dengan pemerasan yang dilakukan oknum jasa, selama dirinya tersangkut dengan perkara yang menyeret dirinya jadi tersangka.
"Saya enggak kuat dengan pemerasan-pemerasan ini," ucapnya dengan nafas sedikit tersengal-sengal.
Bukan hanya karena pemerasan, tetapi ia pun ingin bunuh diri karena kasus korupsi yang menyeret dirinya.
"Ya dua-duanya lah pak," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Bahalwan langsung digiring jaksa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (27/1/2014) malam.
Tanpa diketahui bagaimana, tiba-tiba ia mengeluarkan senjata api jenis pistol dan menondongkannya ke mulut dirinya. Sontak hal tersebut menjadi perhatian awak media yang melihatnya.
Saat ini kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah diturunkan untuk menyelidiki kasus tersebut. Belum diketahui bagaimana pistol tersebut bisa lolos dari pengawasan jaksa.
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung pun langsung melakukan penahanan terhadap M Bahalwan untuk 20 hari kedepan dalam rangka keperluan penyidikan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menahan lima orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.
Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga, Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.