Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi Sebut Jaksa Pernah Minta Uang Rp 10 M

Tersangka korupsi life time extention gas turbine PLTGU Blok 2 Belawan mengaku diperas jaksa Rp 10 miliar

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tersangka Korupsi Sebut Jaksa Pernah Minta Uang Rp 10 M
Istimewa
Mohammad Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohammad Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 mengaku diperas oknum jaksa sebesar Rp 10 miliar.

"Iya (diminta Rp 10 miliar), kalau nggak ngapain saya harus ngomong," kata Bahalwan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).

Ditanya apakah ada oknum jaksa yang bermain dalam kasus tersebut? Bahalwan mengakuinya secara tegas.

"Iya, lihat saja nanti," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Widyo Pramono mengaku tidak tahu tentang hal tersebut. Tetapi ia meminta supaya media tidak terprovokasi pernyataan Bahalwan.

"Anda jangan terprovokasi berita yang tidak pada tempatnya, ya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung pun langsung menahan Bahalwan untuk 20 hari ke depan dalam rangka keperluan penyidikan di  Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menahan lima orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT  PLN Pembangkit Sumbagut.

Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga, Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas