Akil Siap Hadapi Tuntutan KPK
Akil juga dijerat dengan Pasal Gratifikasi serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan/henry lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada jam besuk dikunjungi keluarga di Tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2014). Akil Mochtar adalah tersangka kasus suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar segera disidangakn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Untuk itu Akil mengaku siap menjalaninya.
"Pak Akil sejak awal siap lah," kata Pensihat Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer di KPK, Rabu (29/1/2014).
KPK menjerat Akil sebagai tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK. Akil juga dijerat dengan Pasal Gratifikasi serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bisa menuntut Akil Mochtar dengan hukuman maksimal. Namun, kata Tamsil, kliennya siap menghadapinya.
Berita Rekomendasi