KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Akil Mochtar
Penasihat Hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjokoer mengungkapkan berkas kliennya sudah rampung
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjokoer mengungkapkan berkas kliennya sudah rampung tahap penyidikan alis P21. Hari ini, Rabu (29/1/2014), terang Tamsil, berkas serta Akil diserahkan penanganannya ke Jaksa KPK.
Dengan rampungnya pemberkasan tersebut, maka Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sudah tahap 2 berkasnya (P21). Tinggal tunggu dilimpahkan ke pengadilannya saja," kata Tamsil di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Pada perkara, Akil Mochtar diduga menerima uang suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak Banten 2013. Selain itu mantan Ketua MK itu dijerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.