Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyidikan Selesai, Akil Mochtar Segera Disidangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidikan Selesai, Akil Mochtar Segera Disidangkan
Warta Kota/Henry Lopulalan/henry lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada jam besuk dikunjungi keluarga di Tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2014). Akil Mochtar adalah tersangka kasus suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Berkas penyidikan perkara dan Akil pun dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut untuk selanjutkan dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk semua berkas sudah Tahap II, terhitung hari ini," kata anggota kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, usai mendampingi pelimpahan Tahap II di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Menurut Tamsil, Akil dijerat atas tiga sangkaan, yakni penerimaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait pilkada lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Paling lama 14 hari dilimpahkan ke pengdilan. Tapi, dia (penyidik) janji satu minggu," kata Tamsil.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas