Petisi 28 Layangkan Somasi ke Presiden SBY dan Ketua KPU
Kelompok Petisi 28 melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia mengirimkan somasi kepada Presiden
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Petisi 28 melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia mengirimkan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Somasi itu perihal untuk pendanaan Pemilihan Umum.
"Kita sudah kirimkan somasi kepada Presiden dan Ketua KPU," kata M Taufik Budiman, Kuasa Hukum Petisi 28 di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2014).
Taufik menuturkan Petisi 28 menginginkan bahwa pada Pemilu 2014 dapat dilakukan secara bersamaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 14/PUU-XI/2013. Menurutnya, secara faktual menyebutkan Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan secara serentak dapat menghemat keuangan negara hingga Rp 10 triliun.
"Penyelenggaraan Pileg dan pilpres secara terpisah adalah merupakan tindakan menghambur-hamburkan keuangan negara di tengah kondisi bencana dan krisis ekonomi yang dirasakan rakyat Indonesia," tutunya.
Taufik menjelaskan, pihaknya memberikan waktu kepada Presiden SBY dan Ketua KPU untuk dapat mengumumkan perubahan jadwal atau penundaan pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014. Pihaknya memberikan waktu hingga 3 Februari 2014 untuk mengubah hal tersebut.
"Kalau tidak ada respon, kita akam ajukan class action melalu PN Jakarta Pusat," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.