Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawan Adik Ratu Atut Segera Diadili

KPK telah menyerahkan berkas penyidikan dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ke pihak jaksa

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wawan Adik Ratu Atut Segera Diadili
Tribunnews/DANY PERMANA
Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014). Hari ini KPK melakukan penggeledahan di rumah Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan dan beberapa tempat lain termasuk rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan, tempat istri Wawan, Airin Rachmi Diany tinggal. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara suap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK telah menyerahkan berkas penyidikan dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ke pihak jaksa untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

"Kalau hari ini cuma pelimpahan aja untuk kasus Lebak, untuk dugaan suap ke Pak Akil aja," kata anggota tim kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Menurut Pia, perkara yang dilimpahkan ke pihak jaksa hanya perkara suap Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak. Sementara, tiga perkara lainnya belum dilimpahkan. "Mereka bilang pelimpahan ke pengadilan tanggal 11 Februari. Berarti, sidangnya tanggal 18-an," kata Pia.

Diketahui, selain akan diadili atas sangkaan suap Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga akan diadili atas sangkaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan TA 2012, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2011-2013, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Enggak tahu juga (Wawan disidang lebih sekali). Tapi, kalau berkasnya beda, maka (perkara) ini maju (disidang) duluan," tukas Pia yang juga putri pengacara senior Adnan Buyung Nasution itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas