Wawan Adik Ratu Atut Segera Diadili
KPK telah menyerahkan berkas penyidikan dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ke pihak jaksa
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara suap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
KPK telah menyerahkan berkas penyidikan dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ke pihak jaksa untuk selanjutnya diadili di pengadilan.
"Kalau hari ini cuma pelimpahan aja untuk kasus Lebak, untuk dugaan suap ke Pak Akil aja," kata anggota tim kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Pia, perkara yang dilimpahkan ke pihak jaksa hanya perkara suap Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak. Sementara, tiga perkara lainnya belum dilimpahkan. "Mereka bilang pelimpahan ke pengadilan tanggal 11 Februari. Berarti, sidangnya tanggal 18-an," kata Pia.
Diketahui, selain akan diadili atas sangkaan suap Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga akan diadili atas sangkaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan TA 2012, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2011-2013, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Enggak tahu juga (Wawan disidang lebih sekali). Tapi, kalau berkasnya beda, maka (perkara) ini maju (disidang) duluan," tukas Pia yang juga putri pengacara senior Adnan Buyung Nasution itu.