Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Akil: Putusan di Sidang Panel 2:1 untuk Kemenangan Khofifah

Akil Mochtar mengungkapkan, sidang panel hakim MK memenangkan kubu pasangan cagub-cawagub Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengungkapkan, sidang panel hakim MK memenangkan kubu pasangan cagub-cawagub Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.

Namun, setelah Akil tertangkap KPK, sidang pleno MK memutuskan kemenangan untuk kubu cagub-cawagub Soekarwo-Syafullah.

Hal itu disampaikan Akil di sela bersaksi kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa anggota DPR, Chairun Nisa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

"Di panel putusannya 2:1. Artinya di panel itu kan yang dimenangkan oleh Bu Khofifah. Tapi 'kan putusannnya saya sudah tidak ikut lagi. Nama saya sudah dikeluarkan. Selanjutnya yang menang Pak Karwo," ungkap Akil.

Akil enggan menyebutkan dua nama hakim MK yang ikut mengambil putusan yang memenangkan Khofifah di dalam sidang panel itu. "Dikabulkan permohonannya. Anggota panel kan bertiga. Tak perlu saya sebut itu. Tapi, cukup saya katakan 2:1, itu suaranya untuk Bu Khofifah."

Dalam kesempatan ini, Akil membantah dirinya pernah meminta uang Rp 10 miliar sebagaimana isi pesan Blackberry Messenger (bbm) antara dirinya dan anggota DPR dari Partai Golkar (PG) sekaligus Ketua DPD PG Jatim, Zainuddin Amali, untuk pengamanan pemenangan kubu Soekarwo-Syafullah ini.

Nama Nirwan Bakrie disebut dalam percakapan BBM kedua orang itu. Menurut Akil, dari Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, ia tahu bahwa Nirwan akan membiayai sengketa Pilkada di Jatim karena punya kepentingan bisnis di sana.

Rekomendasi Untuk Anda

Baik Akil maupun Zainudin menyebut percakapan permintaan uang Rp 10 miliar via BBM itu adalah dalam konteks bercanda.
Diketahui, saat ini Akil menjadi tersangka atas tiga perkara, yakni penerimaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait pilkada lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah menyelesaikan penyidikan ketiga kasus Akil tersebut dan dia akan diadili di Pengadilan Tipikor sekitar dua pekan ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas