Buronan KPK Anggoro Widjojo Ditangkap!
Denny Indrayana membenarkan berhasilnya penangkapan Anggoro Widjojo
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana membenarkan berhasilnya penangkapan Anggoro Widjojo.
Menurutnya, tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan itu ditangkap di China.
"Pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China, kemarin sore, telah berhasil menangkap buronan KPK atas nama Anggoro Wijaya," kata Denny melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (30/1/2014).
Dijelaskan Denny, Anggoro telah dibawa kembali ke Indonesia melalui Guangzho, Kamis sore, sekitar pukul sekitar 16.00 waktu setempat.
"Jika sesuai jadwal, diperkirakan tersangka AW tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada sekitar pukul 20.30 WIB," ujarnya.
Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu, Yusuf E Faishal.
Anggoro diduga bermukim di Singapura. Namun penelusuran terakhir, kakak kandung terpidana kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini terlacak di China.
Saat menjadi tersangka, Anggoro kerap mangkir dari pemeriksaan. Pejabat Imigrasi menyatakan jika Anggoro kabur sebelum dikenai status pencegahan.
Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota Dewan sudah masuk bui gara-gara kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.