Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICJR: Pasal Penghinaan dalam Rancangan KUHP Ternyata tak Berubah

Pasal-pasal dalam Bab Penghinaan Rancangan KUHP, dinilai masih serupa dengan kitab yang berlaku kekinian.

zoom-in ICJR: Pasal Penghinaan dalam Rancangan KUHP Ternyata tak Berubah
ist

Laporan Wartawan Warta Kota Willy Pramudya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal-pasal dalam Bab Penghinaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai masih serupa dengan kitab yang berlaku kekinian.

Juru Bicara Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu mengatakan, duplikasi isi bab tersebut disebabkan tim perancang KUHP baru ingin merampungkan pekerjaannya secara instan.

Padahal, tidak adanya perubahan dalam bab tersebut, bakal berimbas negatif dan berpeluang memicu kriminalisasi terhadap kritikus lembaga-lembaga pemerintah.

"Tidak ada yang berbeda, khususnya pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintahan yang sah, lembaga negara dan kekuasaan umum," kata Erasmus, Rabu (29/1/2014).

Menurutnya, pasal-pasal dalam Bab Penghinaan KUHP saat ini, harus diubah secara radikal. Yakni, dengan memasukkan perlindungan dan penjaminan hak asasi manusia.

Munculnya pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal "mumi" dalam Rancangan KUHP dan telah digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi, itu menurut ICJR tidak hanya menciderai semangat pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata dia, juga tidak lagi relevan dan kontekstual terhadap perkembangan nilai-nilai sosial dasar dalam masyarakat demokratik yang modern.

Sebagai negara yang mengedepankan demokrasi dan penjaminan akan perlindungan hak asasi manusia, ICJR menegaskan sudah tepat untuk melakukan depenalisasi terhadap tindak pidana penghinaan.

"Seharusnya ada pengenyampingan pidana penjara, sebagai suatu terobosan pembaruan hukum pidana," tuturnya.

Seharusnya pula, sambung Erasmus, khusus untuk tindak pidana penghinaan bisa dihilangkan atau didekriminalisasi.  

"Pasal tersebut merupakan ancaman bagi perlindungan, penghormatan, dan pemajuan hak asasi manusia. Terutama ancaman bagi kemerdekaan berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat dan mengeluarkan pikiran," tandasnya.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas