Menabrak Konstitusi, Pemohon Ingin UU MK Dibatalkan
Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disahkan menjadi UU nomor 4 tahun 2014, digugat
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disahkan menjadi UU nomor 4 tahun 2014, digugat agar dibatalkan karena dinilai bermasalah.
Andi M. Asrun yang mewakili Forum Pengacara Konstitusi selaku pemohon, menjelaskan alasan pihaknya menginginkan produk hukum tersebut dibatalkan karena menurutnya UU tersebut lahir dari produk yang memang bermasalah.
"Kami memohon UU nomor 4 tahun 2014 dibatalkan. Ini lahir dari produk yang bermasalah, disahkan kemudian ada pro kontra. Secara substansi memang ada masalah," papar Asrun di gedung MK, Kamis (30/1/2014).
Ia menuturkan satu diantara hal yang dipersoalkannya dalam UU tersebut adalah kewenangan Panel Ahli dalam menjaring calon hakim konstitusi, yang difasilitasi oleh Komisi Yudisial (KY).
"Padahal UU mengatakan (hakim konstitusi) diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden. Panel Ahli ini melanggar konstitusi. Kemudian, kekuasaan KY jadi demikian besar tanpa mengubah UU KY," paparnya.
"Ini penyusunan UU-nya bermasalah. Kalau mau mengubah, harus masukkan dalam konsiderat. UU Presiden juga tidak dimasukkan. Kalau mau bernegara secara benar, UU ini harus dibatalkan," tegasnya lagi.