Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Materi UU MK, KY: Hakim Tak Boleh Mengadili Dirinya Sendiri

Uji materi UU nomor 4 tahun 2014 tentang MK mendapat sorotan dari KY yang menilai itu tidak etis

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Uji Materi UU MK, KY: Hakim Tak Boleh Mengadili Dirinya Sendiri
www.satgasnas.or.id
Taufiqurrohman Syahuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materi UU nomor 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY) yang menilai hal tersebut tidaklah etis.

Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan dimanapun seorang hakim harus menghindari mengadili perkara yang menyangkut dirinya sendiri.

"Ya tidak etis. Karena hal itu jelas-jelas ada conflict of interest. Di manapun hakim harus menghindari mengadili perkara yang menyangkut dirinya sendiri," tegas Imam saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2014).

Sebelumnya, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, juga berpendapat meskipun legal MK menguji UU MK, namun sebenarnya tidak etis karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Doktrin hukum umum, hakim tidak boleh mengadili dirinya sendiri," kata Taufiq.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas