Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Uji Materi UU MK, KY: Hakim Tak Boleh Mengadili Dirinya Sendiri

Uji materi UU nomor 4 tahun 2014 tentang MK mendapat sorotan dari KY yang menilai itu tidak etis

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Setiaji Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materi UU nomor 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY) yang menilai hal tersebut tidaklah etis.

Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan dimanapun seorang hakim harus menghindari mengadili perkara yang menyangkut dirinya sendiri.

"Ya tidak etis. Karena hal itu jelas-jelas ada conflict of interest. Di manapun hakim harus menghindari mengadili perkara yang menyangkut dirinya sendiri," tegas Imam saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2014).

Sebelumnya, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, juga berpendapat meskipun legal MK menguji UU MK, namun sebenarnya tidak etis karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Doktrin hukum umum, hakim tidak boleh mengadili dirinya sendiri," kata Taufiq.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas