UU MK Jadi Bahan Permainan
Isi UU nomor 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai menjadi bahan permainan
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isi UU nomor 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai menjadi bahan permainan, terutama mengenai syarat hakim konstitusi dan penyeleksian hakim konsitusi.
Forum Pengacara Konstitusi selaku pemohon yang mengajukan gugatan UU nomor 4 tahun 2014 ke MK, beranggapan satu diantara syarat untuk menjadi hakim konstitusi yakni tidak menjadi anggota parpol dalam kurun waktu tujuh tahun, dinilai cukup aneh.
"Angka tujuh tidak pernah dikenal, lima iya. Contohnya dalam hukum pidana, serba lima. Pancasila ada lima. Angka tujuh itu hanya dikenal di Perancis," kata Andi M. Asrun selaku perwakilan pemohon, Kamis (30/1/2014) di gedung MK.
Menurutnya pihaknya mengajukan uji materiil karena melihat UU yang berasal dari Perpu nomor 1 tahun 2013 sudah bermasalah pada law enforcement.
"MK jadi bahan permainan. Kami fokus saja pada substansi. Menguji UU ini demi kepentingan law enforcement. Tak ada kepentingan pribadi," ujarnya.