Anggoro Ditangkap, DPR Minta Buru Buronan BLBI
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengapresiasi langkah KPK yang dapat menangkap buronan Anggoro
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengapresiasi langkah KPK yang dapat menangkap buronan Anggoro Widjojo. Hal itu dikarenakan banyak buronan kasus korupsi di Indonesia yang masih berkeliaran di luar negeri.
"Buronan luar negeri sangat sulit untuk dilakukan ektradisi," kata Sudding ketika dikonfirmasi, Jumat (31/1/2014).
Sudding mengatakan dengan penangkapan Anggoro oleh KPK dapat dicontoh institusi penegak hukum lainnya dalam memburu para buronan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang berada di luar negeri.
Tersangka Anggoro Widjojo diduga melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Ia diduga memberikan imbalan uang kepada beberapa pejabat Kemenhut dan anggota DPR RI agar bisa mengatur anggaran proyek SKRT sesuai keinginan perusahaannya. KPK menemukan penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara pada proyek SKRT.
Kasus korupsi SKRT sudah menjebloskan sejumlah orang ke penjara. Antara lain Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut, Wandojo Siswanto serta mantan anggota Komisi IV DPR RI Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa. Kasus ini juga sempat menyeret nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban selaku saksi.
Anggoro tercatat sebagai buronan kelima yang berhasil ditangkap KPK. Sebelumnya, buronan yang telah lebih dulu dibekuk KPK yakni Nunun Nurbaeti (kasus suap cek pelawat), Neneng Sri Wahyuni (kasus korupsi proyek PLTS), M.Nazaruddin (kasus suap wisma atlet SEA Games), dan Hengky Samuel Daud (kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.