Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto: 'Utang' KPK Lunas Setelah Tangkap Anggoro Widjojo

KPK mengklaim, sudah melunasi "utang" menangkap buronan kasus korupsi di luar negeri, setelah berhasil menangkap Anggoro Widjojo.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Bambang Widjojanto: 'Utang' KPK Lunas Setelah Tangkap Anggoro Widjojo
Warta Kota/Henry Lopulalan
Buronan KPK Anggoro Widjojo turun dari mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (30/1/2014) setelah di terbangkan dari Cina.Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, sudah melunasi "utang" menangkap buronan kasus korupsi di luar negeri, setelah berhasil menangkap Anggoro Widjojo, Kamis (30/1/2014).

Bos PT Masaro Radiokom itu, ditangkap setelah empat tahun tujuh bulan lalu berhasil melarikan diri ke luar negeri.

"Dengan penangkapan AW, lunas sudah hutang-hutang KPK untuk menangkap para tersangka yang buron," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Tersangka Anggoro Widjojo, diduga melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Ia diduga, memberikan imbalan uang kepada beberapa pejabat Kemenhut dan anggota DPR RI, agar bisa mengatur anggaran proyek SKRT sesuai keinginan perusahaannya.

KPK menemukan penggelembungan harga, yang menimbulkan kerugian negara pada proyek SKRT.

Berita Rekomendasi

Kasus korupsi SKRT, sudah menjebloskan sejumlah orang ke penjara. Antara lain Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo; serta, mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut, Wandojo Siswanto.

Selain itu, sejumlah mantan anggota Komisi IV DPR RI juga turut terjerat, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.

Kasus ini juga, sempat menyeret nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban selaku saksi.

Anggoro tercatat sebagai buronan kelima yang berhasil ditangkap KPK.

Sebelumnya, buronan yang telah lebih dulu dibekuk KPK yakni Nunun Nurbaeti (kasus suap cek pelawat); Neneng Sri Wahyuni (kasus korupsi proyek PLTS); M Nazaruddin (kasus suap wisma atlet SEA Games); dan, Hengky Samuel Daud (kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas