Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin: 90 Persen Partai Tak Mampu Biayai Saksi

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengungkapkan banyaknya partai yang tidak mampu membiayai saksi pemilu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cak Imin: 90 Persen Partai Tak Mampu Biayai Saksi
Henry Lopulalan
Ketum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, A Muhaimin Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengungkapkan banyaknya partai yang tidak mampu membiayai saksi pemilu. Hal itu dikatakan Cak Imin ketika ditanya apakah PKB menyetujui dana saksi partai politik.

"Harus diakui banyak 90 persen partai tak mampu membiayai, konsumsi saja, saksi atau transportasi saja. Yang penting bukan ke partai kan," kata Cak Imin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Cak Imin mengatakan dana tersebut dapat disalurkan untuk kebutuhan makanan dan minuman saksi dalam menjaga di TPS (Tempat Pemungutan Suara). "Sehingga tolong dipahami ada penyuksesan pengawasan melalui dana saksi, bukan untuk partai tetapi agar pemilu fair," kata Cak Imin.

Ia mengatakan sejak masa orde baru hingga kini belum semua partai mampu membiayai saksi parpol.

"Tdak semua partai mampu dan hanya partai tertentu mampu. Yang penting dana saksi tak boleh masuk partai. Silakan dipegang oleh Bawaslu, sehingga clear tidak ada korupsi. Kalau perlu lewat KPU," ungkap pria yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

Sebelumnya, diketahui Pemerintah telah menganggarkan dana tambahan sebesar Rp 1,5 triliun untuk kegiatan pengawasan Pemilu 2014. Dana itu dipakai membayar gaji dua orang mitra pengawas dan seorang saksi dari tiap partai politik di seluruh tempat pemungutan suara.

Rinciannya, Rp 800 miliar untuk membayar dua orang mitra pengawas. Sedangkan untuk membayar honor seorang saksi dari parpol sekitar Rp 660 miliar. Setiap saksi akan mendapat honor Rp 100 ribu. Ada total 545.778 TPS.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas