Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tolak Pengacara Temui Anggoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengacara Anggoro, Thomson Situmeang menemui kliennya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tolak Pengacara Temui Anggoro
Tribunnews/DANY PERMANA
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo (berkemeja biru) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014). Anggoro ditangkap di Cina setelah buron sejak 2009 karena diduga terlibat dalam korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengacara Anggoro, Thomson Situmeang menemui kliennya di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Jaya. Penolakan besuk itu disebutkan atas perintah penyidik KPK.

"Kami sebaga kuasa hukum sejak 2009, dari tadi bolak balik sampai sekarang tidak diberi izin untuk ketemu Anggoro dengan alasan yang tidak jelas," kata Thomson di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Menurut Thomson, pihaknya sudah berupaya menanyakan hal ini kepada penyidik. Namun, belum mendapat jawaban.

"Kalau mempertanyakan surat kuasa, kami dari tadi sudah serahkan surat kuasa yang asli ke penyidik. Lalu kamu juga menyerahkan surat lagi yang baru. Tapi malah penyidiknya tidak mau ketemu," kata Thomson.

Anggoro yang terjerat kasus korupsi pengadaan sistem radio komunikasi terpadu di Kementerian Perhutanan, sebelumnya pernah buron selama empat tahun lebih. Dia berhasil ditangkap kepolisian China, dan dijemput penyidik KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Anggoro ditahan penyidik di Rutan Guntur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas