Petinggi KPK Disebut-sebut Dapat Suap Rp 5,1 M dari Anggodo
Uang tersebut diduga untuk menyuap mantan pimpinan, deputi penindakan, dan sejumlah penyidik KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Thomson Situmeang, Penasihat Hukum Anggoro Widjojo mengakui adik kliennya, Anggodo Widjojo pernah menyerahkan sekitar Rp 5,1 miliar kepada seseorang bernama Ari Muladi.
Uang tersebut diduga untuk menyuap mantan pimpinan, deputi penindakan, dan sejumlah penyidik KPK.
Demikian diungkapkan Thomson di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Thomson mensinyalir upaya penyuapan pihak Masaro Radiokom ke mantan pimpinan KPK ditenggarai terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan.
"Seketika itu Ari Muladi menghubungi Anggodo, ia mengatakan jika kasus Masaro dapat dibantu karena teman kita yang dari surabaya ada disana, siapa ? Ade Raharja," kata Thomson.
Menurut Thomson pengeluaran uang dari Anggodo ke Ari tercatat lantaran ada tanda teriamannya. Namun, dia enggan berspekulasi apakah uang dari Anggodo benar-benar sampai ke oknum-oknum KPK melalui Ari.
"Rp 5 miliar 150 juta total uangnya. Sudah, kan ada tanda terima dari Ari Muladi, soal dikemanakan uang itu oleh Ari, hanya dia yg tau dan tuhan nya tahu," kata Thomson.
"Kan jelas Ari Muladi tidak menyangkal omongannya dia menerima dana itu dari anggodo. Ari ini temannya dri Anggodo, yang mengaku juga teman dekat dari Ade Raharja pada saat itu, kenal di Surabaya," sambung Thomson.
Dikatakan Thomson, inisiatif permintaan uang dari pimpinan KPK. "Kata Ari Muladi dari pimpinan KPK, itu kata Ari muladi, kembali semuanya kepada Ari muladi. Jadi saya bilang yang tahu ini semua (kasus) Ari Muladi. Ada Bibit, Yasin, Bambang Wijarayatmo, kemudian untuk penyidik," terangnya.
Pada kesempatan sama, Thomson juga tak membantah kliennya pernah bertemu mantan Komisioner KPK, Antasari Azhar di Singapura. Dia membantah pertemuan tersebut setalah Anggoro menjadi tersangka.
"Yang benar, sebelum anggoro jadi tersangka ditemui pak antasari di singapure, karna apa? Logikannya sperti ini, anggoro ditetapkan sebagai tersangka itu Juni 2009, pak antasari kan sudah di dalam, mana ketemu, dia ketemu sebelumnya. Karena apa? Waktu itu, Ari muladi menyampaikan ke pihak Anggodo karena pak Antasari mau tahu dulu kasusnya sebelum terima uangnya, sementara Antasari mengaku bahwa pertemuan itu karena Antasari mendengar pimpinan kpk menerima sejumlah uang, sehingga ingin bertemu, mana yg benar mereka berdualah yang tahu," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.