Antasari Rekam Pengakuan Anggoro di Singapura
Dalam pertemuan itu direkam dengan alat perekam dan tersimpan dengan baik di KPK
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Testimoni mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, tentang dugaan aliran dana Rp 5,1 miliar kepada rekan pimpinan dan pejabat KPK pada 2009, tak terlepas informasi yang didapatnya dari pengakuan Anggoro Widjojo saat bertemu di Singapura pada Februari 2009.
Pengacara Boyamin Saiman menyatakan, dirinya telah mengkonfirmasi hal itu kepada Antasari yang saat ini ditahan di Lapas Tangerang karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dan Antasari menyampaikan, bahwa benar dirinya merekam pengakuan Anggoro tentang dugaan aliran dana kepada pimpinan KPK dan pejabat KPK saat itu.
"Dalam pertemuan itu direkam dengan alat perekam dan tersimpan dengan baik di KPK dan juga di-copy dalam laptop dinas Antasari yang sekarang masih ada di KPK," ungkap Boyamin, Selasa (4/2/2014).
Diketahui, buronan kasus suap terkait proyek SKRT Kemenhut, Anggoro Widjojo, ditangkap di China pada Rabu, 29 Januari 2014, dan KPK pimpinan Abraham Samad telah menahannya di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, menyatakan kliennya itu pernah mengatakan adanya pertemuan dengan Antasari Azhar di Singapura pada awal 2009, sewaktu kliennya belum menjadi tersangka dan Antasari menjabat Ketua KPK.
Dalam pertemuan itu, Anggoro mengaku kepada Antasari, bahwa adiknya, Anggodo Widjojo, telah menyerahkan uang Rp 5,15 miliar ke Ary Muladi. Uang yang diserahkan pihak PT Masaro Radiokom itu dan ditujukan untuk pimpinan dan pejabat KPK itu diduga terkait penanganan kasus korupsi SKRT Kemenhut.
Namun, Thomson mengaku tidak mengetahui sampai atau tidaknya uang itu ke tangan pimpinan dan pejabat KPK pada saat itu.
Yang jelas, KPK telah memproses Ary Muladi dan Anggodo Widjojo. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengganjar Anggodo dengan 10 tahun penjara. Sementara, Ary Muladi divonis 5 tahun penjara.
Anggodo dinyatakan terbukti bersalah karena berupaya menghalang-halangi penyidikan, melakukan pemufakatan jahat dan percobaan penyuapan. Sementara, Ary Muladi dinyatakan bersalah karena melalukan upaya penyuapan kepada pimpinan dan pejabat KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.