Lengkapi Jumlah Hakim MK, DPR Didesak Segera Setor Nama
Koalisi mendesak DPR segera menyerahkan nama
Penulis: Eri Komar Sinaga
![Lengkapi Jumlah Hakim MK, DPR Didesak Segera Setor Nama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140123_185627_mk-kabulkan-permohonan-uji-materi-uu-pilpres.jpg)
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK mendesak DPR segera mengirimkan perwakilannya untuk bergabung dengan Panel Ahli Calon Hakim Konstitusi.
Koalisi mendesak DPR segera menyerahkan nama, mengingat hakim konstitusi kini tinggal delapan dan sebentar lagi akan tinggal tujuh hakim karena Harjono akan pensiun.
Sementara itu, pelaksanaan Pemilu 2014 tinggal 64 hari lagi. Itu artinya, sebelum masa tersebut, MK harus lengkap sembilan hakim untuk menyidangkan sengketa Pemilu.
"Karena di MK minimal tujuh hakim harus ada. Kalau enam (hakim), legitimasinya akan dipersoalkan. Oleh karena itu, keberadaan hakim konstitusi mutlak ada sebelum 9 April," ujar anggota koalisi Veri Junaidi saat memberikan keterangan pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Mengingat DPR akan memasuki masa reses terhitung 6 Maret, Veri mendesak agar DPR secepatnya mengirimkan anggota panel ahli ke KY. Veri juga meminta agar DPR tidak melulu mengurusi urusan personal dengan sibuk di daerah pemilihan untuk berkampanye Pemilu 2014.
"Sangat mendesak DPR menyeleksi siapa yang paling cocok (menjadi panel ahli). 6 Maret DPR akan reses. DPR kini sibuk soal calon hakim agung. Belum lagi berpikir bagaimana memenangkan Pemilu," ujar Erwin Natshi Oemar dari Indonesia Legal Roundtable.
Erwin menambahkan Mahkamah harus mempertahankan kredibilitasnya walau diambang kegentingan. Kegentingan tersebut ditambah dua hakim konstitusi yakni Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar yang SK pengangkatannya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"MK bisa lumpuh. Masih banyak pengujian undang-undang. Belum lagi gugatan Perpu MK,"kata dia.
Sekedar informasi, KY telah mengantongi nama enam panel ahli sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disetjui DPR.
Panel tersebut antara lain empat dari seleksi KY yakni Prof Dr Achmad Sodiki, Prof Dr Ahmad Syafii Maarif, Prof Dr Achamd Zen Umar Purba, Dr Todung Mulya Lubis kemudian Prof Bagir Manan dari unsur Mahkamah Agung, dan Yunus Husein dari unsur Pemerintah.
Panel ahli akan mencari hakim pengganti bekas ketua MK Akil Mochtar dan Hakim Harjono yang akan pensiun efektif 1 April 2014.