Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Anggota DPR Pernah Tagih Utang 1 Juta Dolar AS ke Rudi

Saat itu Rudi masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Saksi: Anggota DPR Pernah Tagih Utang 1 Juta Dolar AS ke Rudi
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini (menggunakan rompi tahanan) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (29/1/2014). Rudi tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari perusahaan asing terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini menguak fakta baru. Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser yang duduk sebagai saksi menyebut bahwa Rudi pernah bercerita melalui telepon mengenai utang ke DPR.

Saat itu Rudi masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Rudi mengatakan bahwa salah satu anggota DPR menagih utang sebesar 1 juta dolar AS.

Utang tersebut merupakan janji yang pernah diucap oleh R Priyono, mantan kepala BP Migas.

"Pak Rudi habis ketemu DPR, dalam percakapan, anggota DPR-nya mengatakan, pak Priyono pernah utang janji US$ 1 juta," kata Gerhard bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2014).

Dijelaskan Gerhard, saat itu Rudi memintanya untuk mencarikan dana guna memenuhi janji tersebut.

"Beliau mengatakan tapi tidak US$ 1 juta tapi US$ 500 ribu," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, mantan anak buah Rudi ini juga tak membantah pernah menerima bingkisan dari seorang kurir. Dia mengaku tidak tahu persis isinya apa, tapi hanya menduga bungkusan tersebut berisi uang.

BERITA REKOMENDASI

"Dari kurir, saya tidak kenal, dia bilang titip untuk Pak Rudi. Saya tidak tahu persis, saya cuma melihat bentuknya, hanya titip saja (untuk Rudi)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas