Bandar Narkoba Seharusnya Juga Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengedarnarkoba tidak hanya dihukum UU narkotika saja. Tapi juga dijerat UU tindak pidana pencucian uang
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar berharap rangkaian upaya penanggulangan masalah narkoba bisa seimbang antara pendekatan demand dan supply reduction.
Terlebih menurut Anang, terhadap jaringan peredaran narkoba diharapkan dilakukan langkah-langkah yang lebih progresif.
"Pelaku kejahatan yang terlibat peredaran gelap narkoba tidak hanya dihukum dengan UU narkotika saja. Tapi juga dijerat UU tindak pidana pencucian uang secara terpisah," tutur Anang, dalam Rakor BNN dan Polri bertema "Sinergitas Pelaksanaan Tugas dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika" di Hotel Bidakara, Rabu (5/2/2014).
Sementara itu, terhadap para pengguna narkoba diberikan alternatif penghukuman berupa rehabilitasi. Lebih lanjut menanggapi adanya Rakor BNN dan Polri yang dilakukan saat ini, menurut Anang hal itu merupakan langkah penting.
Pasalnya tren perkembangan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi ancaman kejahatan masa depan yang serius terhadap kehidupan bangsa dan negara.
"Kami harap ada kesepahaman bersama dalam menekan laju peningkatan penggunaan narkoba di Indonesia," tegasnya.