Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar Narkoba Seharusnya Juga Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Pengedarnarkoba tidak hanya dihukum UU narkotika saja. Tapi juga dijerat UU tindak pidana pencucian uang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Bandar Narkoba Seharusnya Juga Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013). Anang Iskandar ke KPK untuk menyerahkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya selaku salah satu calon Kapolri pengganti Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar berharap rangkaian upaya penanggulangan masalah narkoba bisa seimbang antara pendekatan demand dan supply reduction.

Terlebih menurut Anang, terhadap jaringan peredaran narkoba diharapkan dilakukan langkah-langkah yang lebih progresif.

"Pelaku kejahatan yang terlibat peredaran gelap narkoba tidak hanya dihukum dengan UU narkotika saja. Tapi juga dijerat UU tindak pidana pencucian uang secara terpisah," tutur Anang, dalam Rakor BNN dan Polri bertema "Sinergitas Pelaksanaan Tugas dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika" di Hotel Bidakara, Rabu (5/2/2014).

Sementara itu, terhadap para pengguna narkoba diberikan alternatif penghukuman berupa rehabilitasi. Lebih lanjut menanggapi adanya Rakor BNN dan Polri yang dilakukan saat ini, menurut Anang hal itu merupakan langkah penting.

Pasalnya tren perkembangan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi ancaman kejahatan masa depan yang serius terhadap kehidupan bangsa dan negara.

"Kami harap ada kesepahaman bersama dalam menekan laju peningkatan penggunaan narkoba di Indonesia," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas