Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hanya Pemakai, Akil Tidak Harus Dipenjara

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan pihaknya mengindikasi Akil hanyalah pemakai

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hanya Pemakai, Akil Tidak Harus Dipenjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengunjung mengabadikan foto Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (dua kiri) sebelum bersaksi dalam sidang terdakwa Chairunnisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014). Chairunnisa bersama Akil Mochtar, dan Hambit Bintih diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan pihaknya mengindikasi Akil hanyalah pemakai terkait temukan dua linting ganja saat penggeledahan di ruang kerja Akil.

Dijelaskan Anang, kasus Akil dilihat dari barang bukti yang hanya dua linting ganja diindikasikan ia hanyalah pemakai. Karena berdasarkan aturan yang ada, temuan kurang dari 1 gram untuk sabu, kurang dari 8 butir untuk ekstasi, itu indikasinya pengguna.

"Kalau liat barang bukti kan dua linting, jumlahnya kecil. Itu menunjukkan indikasi dia pengguna. Kalau pengguna tidak ditahan dan masuk penjara," tegas Anang, di Hotel Bidakara, Rabu (5/2/2014).

Kemudian untuk pasal yang disangkakan terhadap Akil, Anang mengatakan pasalnya masih sama yakni Undang-undang Narkotika Pasal 127 dengan ancaman dibawah 4 tahun.

Karena Akil merupakan pengguna sehingga tidak wajib untuk dikenakan hukuman penjara. Dan bila nantinya dibutuhkan untuk direhabilitasi, BNN akan memfasilitasinya.

"Kasus Akil ini berbeda dari kasus-kasus lainnya. Sebab dirinya tidak tertangkap tangan memiliki narkotika, melainkan dari hasil penggeledahan oleh KPK. Soal rehabilitasi itu juga merupakan hukuman," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas