Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena Vonis 6 Bulan, Benhan: Tak Bebas Lagi Mengkritik Pejabat Publik

Putusan tersebut ia nilai berpotensi memasung orang untuk bebas berkomunikasi di media sosial

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kena Vonis 6 Bulan, Benhan: Tak Bebas Lagi Mengkritik Pejabat Publik
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Benny Handoko (tengah) didampingi tim pengacara dan rekan-rekannya melakukan aksi bungkam saat menunggu sidang perdana perkara pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (2/10/2013). Kasus ini bermula ketika Benny melalui akun twitter miliknya menulis Misbakhun sebagai perampok Bank Century. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Benny Handoko menyayangkan putusan hakim yang memvonisnya selama enam bulan penjara. Putusan tersebut ia nilai berpotensi memasung orang untuk bebas berkomunikasi di media sosial.

"Kita jadi tidak bebas lagi mengkritik pejabat publik," kata Benny usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).

Sebelumnya. majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan kepada Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun.

Benny, oleh Majelis Hakim yang diketuai Soeprapto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Benny dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa kepada Benny Handoko dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tak perlu dijalankan, kecuali kalau ada tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," ujar Soeprapto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Benny dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Benny didakwa dengan UU ITE karena dianggap secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.

Tindak pidana itu bermula pada Desember 2012, pukul 02.55, saat Benny berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani. Atas cecuit itu, Benny melalui akun @benhan menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan cecuitnya di twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.

Karena ulah Benny itu, Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan karena dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, Misbakhun dinyatakan tak bersalah karena tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas