Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III akan Kirim Surat Keberatan Pembebasan Corby

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berencana kirim surat keberatan pembebasan Schapelle Corby

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Komisi III akan Kirim Surat Keberatan Pembebasan  Corby
perthnow.com.au
schapelle corby 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berencana kirim  surat keberatan pembebasan bersyarat terpidana narkoba Schapelle Corby. Hal itu dilakukan terkait pembebasan Ratu Mariyuana itu dalam waktu dekat.

"Keberatan dari berbagai partai sudah disuarakan untuk kasus Corby, ada ide untuk menuliskan surat keberatan kepada Menkumham (Amir Syamsuddin)," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Politisi PDIP itu menyesalkan sikap yang dilakukan pemerintah. Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan Indonesia bebas narkoba pada tahun 2014. "Presiden malah mengendurkan dan memberikan keringanan, napi yang diputus di pengadilan dengan keterlibatan serius divonis kecil," katanya.

Eva mengatakan pemberian pembebasan bersyarat itu menjadikan kebijakan presiden kontraproduktif atas upaya BNN. "Ini memberikan sinyal buruk, menjadi aneh pemerintah berbeda antara kata dan perbuatan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Menkumham, Rabu (6/2/2014), mengungkapkan narapidana narkotika asal Australia, Corby akan menerima pembebasan bersyarat.

"Warga binaan yang sedang diproses di TPP (Tim Pengawas Pemasyarakatan) dan yang tidak selesai di TPP, tinggal dilakukan telaah, insya-Allah selama tiga hari ini akan diturunkan 1.700 dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Corby menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali selama 20 tahun sejak putusan Mahkamah Agung 12 Januari 2006 karena dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja seberat 4,1 kilogram yang ditemukan di tasnya ketika tiba di bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 2004.

"Corby tidak menerima perlakuan istimewa sepanjang dia memenuhi aturan dan mendapatkan rekomendasi TPP, dia berhak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang ada, dia akan peroleh itu, baru saya akan rampungkan, karena tidak ada perlakuan khusus untuk siapapun juga," katanya.

Amir berjanji akan menyelesaikan rekomendasi pembebasan bersyarat itu pada akhir pekan ini."(Permohonan) 1.700 ini harus segera diproses bersama, mereka harus dilakukan secara keseluruhannya, sebelum akhir minggu ini," ungkap Amir.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan grasi pada Corby melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012 pada sehingga mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu 2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas