Menkumham: Jika Resmi Bebas Corby Tidak Bisa Tinggalkan Indonesia
Sebab, Corby tetap melaksanakan wajib lapor kepada penegak hukum walau berstatus bebas
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby tidak bisa serta meninggalkan Indonesia apabila putusan pembebasan bersyarat resmi dikeluarkan. Sebab, Corby tetap melaksanakan wajib lapor kepada penegak hukum walau berstatus bebas.
"Seandainya kalau memang nanti dibebaskan, kalau namanya pembebasan bersyarat dijamin oleh duta besar, keluarganya yaitu iparnya dan kakaknya yang tinggal di Bali. Tentu dia tidak bisa serta merta meninggalkan Indonesia,"ujar Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Amir mengatakan pembebasan bersyarat merupakan salah satu instrumen yang dimiliki untuk narapidana yang memenuhi syarat-syarat.
"Ada Undang-undangnya dan ada Peraturan Pemerintah, ada peraturan menteri dan semua diberikan bukan atas suatu kemurahan hati menteri atau siapapun juga," kata Amir
Lebih jauh Amir mengatakan Corby harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan tersebut. Ia mengatakan ada pengajuan pembebasan bersyarat sebanyak 1700 napi termasuk Corby.
"Tetapi masih melalui proses tim penilai pemasyarakatan (TPP) di dalam dua hari ini dilakukan telaah. Besok Insya Allah finalisasinya berapa banyak dari 1.700," kata Amir.
Amir mengakui pengajuan pembebasan bersyarat kali ini menjadi menarik karena adanya terpidana Corby.
"Kalau kebetulan besok ada namanya Corby lulus dalam telaah saya harapkan kesabarannya. Ini namanya telaah ada prosesnya," katanya.