Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Terdakwa Yayan

Dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Yayan menceritakan peristiwa yang membuatnya sempat merasakan dinginnya tembok penjara

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Terdakwa Yayan
WARTA KOTA
Yayan Nurhayati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan terdakwa Yayan Nurhayati (43) dengan kasus sampah yang berujung pada penganiayaan, Kamis (6/2/2014).

Dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Yayan menceritakan peristiwa yang membuatnya sempat merasakan dinginnya tembok penjara.

Dipimpin ketua Majelis Hakim Fetrianti itu, Yayan mengaku hanya mendorong Yusnina lantaran dirinya pusing mendengar ucapan tetangga sebelah rumahnya itu.

"Ketika itu tidak ada pemukulan, saya hanya mendorong bu Yusnina untuk masuk ke dalam rumahnya karena pusing mendengar omongannya," kata Yayan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Kamis (6/2/2014).

Wanita yang mengenakan gamis panjang coklat dibalut kerudung hitam itu menyatakan, dirinya geramm Yusnina mengungkit kematian ibunya.
"Dia bilang ibu saya meninggal karena stres. Disitu saya jengkel jadi saya dorong," ungkapnya.

Mendengar penjelasan Yayan, Fetriyanti menanyakan kembali peristiwa dan alasan Yayan mendorong Yusnina.

"Jadi karena ucapan itu ibu mendorong ibu Yusnina. Karena perkataan itu saudara merasa tersinggung sehingga saudara mendorong begitu?" tanya Fetriyanti.

Berita Rekomendasi

Yayan pun menjawab tegas dengan mengiyakan alasan itu. Ketua majelis hakim lalu menanyakan apa yang terjadi setelah aksi dorong itu terjadi.

"Setelah saya dorong, nggak lama suami korban datang menarik lengan kiri korban dengan kedua tangannya," kata Yayan.

Yayan kembali menegaskan tidak ada pemukulan. Setelah mendorong Yusnina, dia juga dilerai suaminya.

"Tidak, Bu, setelah mendorong saya langsung ditarik dengan suami saya," lanjutnya.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu, ketua majelis hakim akhirnya menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Seperti diketahui, Pada tanggal 2 Januari, Yayan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membuang sampah di rumah tetangganya, Yusnina. Setelah menjalani serangkain pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yayan sempat mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas