Bebas Bersyarat, Corby Tidak Boleh Tinggalkan Indonesia
Karena dia WNA yang dapat Pembebasan Bersyarat. Dia tidak boleh tinggalkan Indonesia
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana menyatakan bahwa Schapelle Leigh Corby, masih belum bisa meninggalkan Indonesia. Meski Ratu Ganja dari Australia itu telah mendapat pembebasan bersyarat bersama 1291 narapidana lainnya.
"Karena dia WNA yang dapat Pembebasan Bersyarat. Dia tidak boleh tinggalkan Indonesia," kata Denny di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).
Denny menegaskan para narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat harus melakukan wajib lapor, termasuk Corby.
"Jadi tidak ada bedanya antara WNI dan WNA," ujar Denny menambahkan.
Denny mengaku tidak tahu kapan Corby bisa menghirup udara kebebasan mutlak. Menurutnya itu tergantung Kepala Lapas.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.