Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Bersyarat, Corby Tidak Boleh Tinggalkan Indonesia

Karena dia WNA yang dapat Pembebasan Bersyarat. Dia tidak boleh tinggalkan Indonesia

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bebas Bersyarat, Corby Tidak Boleh Tinggalkan Indonesia
Warta Kota
Leigh Corby 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana menyatakan bahwa Schapelle Leigh Corby, masih belum bisa meninggalkan Indonesia. Meski Ratu Ganja dari Australia itu telah mendapat pembebasan bersyarat bersama 1291 narapidana lainnya.

"Karena dia WNA yang dapat Pembebasan Bersyarat. Dia tidak boleh tinggalkan Indonesia," kata Denny di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).

Denny menegaskan para narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat harus melakukan wajib lapor, termasuk Corby.

"Jadi tidak ada bedanya antara WNI dan WNA," ujar Denny menambahkan.

Denny mengaku tidak tahu kapan Corby bisa menghirup udara kebebasan mutlak. Menurutnya itu tergantung Kepala Lapas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas