Corby Tidak Boleh Tinggalkan Indonesia
Walau demikian, Corby tetap harus tinggal di Indonesia. Tidak boleh keluar negeri sampai masa hukumannya selesai.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kepemilikan 4,1 kg mariyuana, Schapelle Leigh Corby (36) tinggal menunggu waktu meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, dan segera menghirup udara segar.
Kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat Corby bersama dengan 1291 tahanan lainnya.
Walau demikian, Corby tetap harus tinggal di Indonesia. Tidak boleh keluar negeri sampai masa hukumannya selesai.
"Karena dia WNA yang masih dalam PB, dia tidak boleh tinggalkan Indonesia. Saya tidak bicara satu dua orang," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Selain itu, Corby juga wakib lapor ke direktorat jenderal pemasyarakatan. Namun, Denny mengaku tidak hafal bagaimana mekanismenya.
"Semua yang dapat PB itu wajib lapor. Untuk warga negara asing siapapun dia semua yang dapat PB wajib lapor. Jadi tidak ada bedanya antara WNI dan WNA," tegas Denny.
Sekedar diketahui, Corby, wanita asal Gold Coast, Australia, itu divonis 20 tahun penjara di Bali di tahun 2005 setelah pihak berwenang mendapati 4,1 kilogram marijuana di tas bodyboard miliknya di bandara Denpasar tahun sebelumnya.
Corby berharap akan diperbolehkan untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah kakaknya, Mercedes, di Bali.