Menkumham Putuskan Ratu Mariyuana Corby Bebas Bersyarat
Menurut Amir, Corby menjadi satu narapidana dari 1.291 narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan penelaahan, akhirnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memutuskan memberikan Pembebasan Bersyarat kepada terpidana penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
Menurut Amir, Corby menjadi satu narapidana dari 1.291 narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat. "Corby termasuk di dalam 1291 (narapidana penerima PB) itu," ujar Amir Syamsuddin di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/1/2014).
Menurutnya, pelaksanaannya pemberian Pembebasan Bersyarat para napi itu dilakukan di UPT asal narapidana tersebut.
Amir menjelaskan, pihaknya telah menelaah 1.725 narapidana pemohon Pembebasan Bersyarat. Dan sejauh ini, sudah 1.291 narapidana pemohon Pembebasan Bersyarat yang selesai ditelaah.
"Jadi, angka Pembebasan Bersyarat yang diproses di TPP maupun ditelaah itu dari hari ke hari tentunya selalu berubah," jelasnya.
Schapelle Leigh Corby merupakan gadis asal Australia yang tertangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004, saat dalam perjalanan liburan ke Bali. Saat itu, ia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tas pembungkus papan selancar miliknya.
Pengadilan Negeri Denpasar menghukumnya dengan 20 tahun penjara.
Corby melakukan semua upaya hukum agar bisa bebas dari hukuman tersebut, termasuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dan MA memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara Corby tersebut.
Perempuan yang dikenal dengan sebutan 'Ratu Mariyuana' itu bernafas lega setelah Presiden SBY mengabulkan permohonan grasinya pada Mei 2012. Saat itu, Presiden SBY pun mengeluarkan keputusan (Keppres) yang menuai pro dan kontra, yakni pemberian grasi dengan pengurangan masa hukuman selama 5 tahun penjara untuk Corby.
Tidak hanya itu. Selama melaksanakan hukumannya di lapas, Corby juga kerap mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, di antaranya pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2013.
Bila tanpa remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat, Corby baru bisa menghirup udara bebas dari tempatnya ditahan, Lapas Kerobokan, Bali, pada 2024, sebagaimana vonis 20 tahun penjara.
Sebelumnya pada November 2013 lalu, hubungan Indonesia dan Australia merenggang setelah terbongkarnya penyadapan yang dilakukan pihak Negara Kanguru itu terhadap sejumlah pejabat penting Indonesia, tak terkecuali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dan sejumlah anggotoa Komisi III DPR RI Bidang Hukum dan penggiat anti-narkoba sudah menyampaikan penolakan atas rencana pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Corby.
Namun, hal itu tak mengubah apapun atas rencana Menkumham memberikan Pembebasan Bersyarat kepada sang Ratu Mariyuana itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.