Napi Narkotika Paling Banyak Dapat Pembebasan Bersyarat
Ada 900 yang terkait Narkoba. Jadi kalo bicara Corby, dia adalah 1 dari 900 pemohon PB yang dikabulkan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) mengakui 'kebanjiran' permohonan pembebasan bersyarat (PB) untuk narapidana kasus narkotika. Tahun ini saja, 900 orang dari sekitar 1.291 narapidana yang mendapat PB yakni narapidana kasus narkotika.
"Ada 900 yang terkait Narkoba. Jadi kalo bicara Corby, dia adalah 1 dari 900 pemohon PB yang dikabulkan," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Schapelle Leigh Corby atau biasa disapa Corby merupakan gadis asal Australia yang tertangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004, saat dalam perjalanan liburan ke Bali. Saat itu, ia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tas pembungkus papan selancar miliknya.
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukumnya dengan 20 tahun penjara.
Corby melakukan semua upaya hukum agar bisa bebas dari hukuman tersebut, termasuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dan MA memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara Corby tersebut.
Perempuan yang dikenal dengan sebutan 'Ratu Mariyuana' atau 'Ratu Ganja' itu bernafas lega setelah Presiden SBY mengabulkan permohonan grasinya pada Mei 2012. Saat itu, Presiden SBY pun mengeluarkan keputusan (Keppres) yang menuai pro dan kontra, yakni pemberian grasi dengan pengurangan masa hukuman selama 5 tahun penjara untuk Corby.
Tidak hanya itu. Selama melaksanakan hukumannya di lapas, Corby juga kerap mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, di antaranya pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2013.
Bila tanpa remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat, Corby baru bisa menghirup udara bebas pada 2024, sebagaimana vonis 20 tahun penjara. Namun, kini ia mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.