Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak Denny, Adakah Narapidana KPK yang Dapat Pembebasan Bersyarat?

jumlah penerima Pembebasan Bersyarat tersebut kemungkinan masih akan bertambah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pak Denny, Adakah Narapidana KPK yang Dapat Pembebasan Bersyarat?
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 1.291 narapidana yang pembebasan bersyaratnya diterima, tidak satu pun di antaranya yang merupakan narapidana KPK.

"Nggak ada. Nggak ada," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Dari 1.291 narapidana tersebut, 900 di antaranya adalah narapidana narkoba. Sementara itu, jumlah yang disodorkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebanyak kurang lebih 1.725. Oleh karena itu, jumlah penerima PB tersebut kemungkinan masih akan bertambah.

"Jadi angka PB yang diproses di TPP dan telaah itu dari hari ke hari tentunya selalu berubah," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.

Pembebasan bersyart diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 199 yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006.

Salah satu syarat narapidana berhak mendapatkan PB adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak adanya register F atau catatan pelanggaran tata tertib dan hukuman disiplin dalam Lapas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas