Politisi PKS Kecam Keras Pembebasan Bersyarat Corby
Pemerintah hanya berani keras kepada WNI bandar dan pengedar narkoba tapi tidak berani dengan warga negara asing
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI, Almuzzammil Yusuf, mengecam keras keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Corby.
"Pemerintah tidak konsisten dalam memberantas bandar narkoba. Pemerintah hanya berani keras kepada WNI bandar dan pengedar narkoba tapi tidak berani dengan warga negara asing," kata Muzzammil ketika dikonfirmasi, Jumat (7/2/2014).
Menurut dia, ini akan menjadi preseden buruk dalam rangka pemberantasan bandar dan pengguna narkoba dalam negeri.
"Akan membuat jaringan narkoba internasional semakin berani masuk Indonesia," kata dia.
Dikatakan jalur narkoba internasional yakni Jalur Malaysia melalui Sumatera Utara dan Riau sekarang saja sudah merajalela.
"Target ASEAN 2015 bebas narkoba hanya omong kosong," kata dia.
Indonesia dengan jumlah penduduk besar, menurut Muzzammil, adalah pasar narkoba incaran gembong narkoba internasional.
"Kalau hukumannya lemah terhadap bandar dan pengguna narkoba maka akan mudah narkoba masuk ke Indonesia," kata dia.
Dia meragukan diplomasi luar negeri pemerintahan SBY soal pembebasan bersyarat Corby. "Secara diplomasi, pemerintah SBY tidak berani tegas kepada Australia.
Setelah pejabat kita disadap oleh Ausralia sekaran Corby diberikan pembebasan bersyarat," kata Muzzammil.
Hari ini Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan keputusan pembebasan bersyarat Corby.
Amir menyampaikan itu setelah menerima rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebanyak kurang lebih 1725.
"Alhamdulilah sudah 1.291 terselesaikan dengan baik. Corby termasuk di dalam 1291 itu," ujar Amir di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Amir sendiri enggan menyebutkan Corby secara khusus bahwa permintaan pembebasan bersayaratnya diterima.
Corby disetujui untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi peryaratan substantif dan administratif yang ditetapkan dalam Permen Kumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti besyarat.