Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Pilkada Jatim Diadukan ke Mabes Polri

Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyambangi Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2014) siang.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Putusan Pilkada Jatim Diadukan ke Mabes Polri
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah) bersiap bersaksi dalam sidang terdakwa Chairunnisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014). Chairunnisa bersama Akil Mochtar, dan Hambit Bintih diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok yang mengatasnamakan Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyambangi Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2014) siang. Kedatangannya untuk melapor dugaan pemalsuan putusan MK terkait Pilkada Jawa Timur.

Kedatangan mereka pun diterima penyidik Barekrim Polri, tetapi kemudian mereka terpaksa harus kembali untuk melengkapi laporannya. Adapun yang dilaporkan adalah delapan hakim MK selain Akil Mochtar.

"Perlu dokumen yang lebih mengerucut, risalah sidang yang terkait laporan. Adapun yang dilaporkan 363 dan 364 KUHP (Pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang). Kami janji Senin (10/2/2014) akan datang lagi ke sini," kata Elang P Oasis Rubre saat ditemui di Bareskrim Polri.

Sementara anggota forum korban putusan MK lainnya Adhie Massardi mengatakan bahwa delapan hakim MK lainnya di luar Akil Mochtar terindikasi melakukan pemalsuan keputusan.

"Terutama untuk masalah keputusan di Jawa Timur, karena menurut Pak Akil Mochtar, ketua MK waktu itu yang disampaikan ke pengacaranya Otto Hasibuan, bahwa di dalam panel yang menang itu untuk Jawa Timur Khofifah, tetapi ketika Pak Akil tidak ada, di dalam pleno yang dipalsukan kemudian keputusan berubah menjadi kemenangan untuk pasangan Karsa," ungkapnya.

Lanjut dia, disitulah awal adanya indikasi manipulasi karena dalam pasal 28 Undang-undang Tentang MK sendiri, keputusan MK harus dihadiri sembilan orang atau tujuh orang dengan dipimpin ketua MK.

"Tetapi ini diputuskan oleh 8 orang, ketua MK tidak ada, kemudian mereka memanipulasi peraturan internal yang ada di salah satu aturan mereka yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 7 orang sehingga 8 orang tidak masalah," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Kata sekurang-sekurangnya ini menyalahi undang-undang MK. Karenanya Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi menilai ada komplotan dalam dugaan pemalsuan keputusan di MK tersebut.

"Karena ini tindak pidana, kami mengadukan kepada Bareskrim supaya Bareskrim ini bisa menelusuri masalah kepalsuan-kepalsuan itu dan mudah-mudahan Bareskrim juga bisa menemukan suap lain yang tidak ditemukan MK, sekarang MK yang menetapkan yang kena suap hanya Akil Mochtar, mudah-mudahan proses di Bareskrim bisa lebih efektif, bisa lebih cerdas sehingga hakim-hakim MK lain yang terkena suap bisa terungkap," papar Adhie.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas