Soal Dana Haji, KPK Bisa Saja Panggil Menteri Agama
KPK bisa saja memanggil Suryadharma Ali bila memang keterangannya diperlukan terkait penyelidikan pengelolaan dana haji 2012-2013
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali bila memang keterangannya diperlukan terkait penyelidikan pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Kajian KPK menemukan dugaan penyelewengan pengelolaan dana haji, misalnya dari tidak transparannya pengelolaan bunga dari uang setoran calon jemaah.
"Sepanjang diperlukan dalam penyelidikan ini, bisa saja dimintai keterangan, tapi sampai hari ini belum ada (jadwal)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Pada tahun ini, KPK mulai menyelidiki pengelolaan dana haji. Penyelidikan dilakukan karena KPK menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan tersebut. “Ya diselidiki, diduga ada penyimpangan di situ. Apa itu, ini sedang diselidiki,” ujar Johan.
Jauh sebelum dilakukan penyelidikan, KPK telah melakukan kajian terkait haji. Hasil kajian tersebut pun telah disampaikan kepada Kementerian Agama. Johan mengatakan, salah satu hasil kajian merekomendasikan agar pendaftar haji tidak perlu menyetor uang.
“Jadi uang itu dipegang oleh si pendaftar untuk dikelola sendiri,” kata Johan. Menurut dia, bugna yang didapat dari setoran uang haji bernilai cukup besar dan pengelolaannya tak transparan.
Pada 2010, ujar Johan memberikan contoh, bunga dari setoran haji mencapai Rp 1 triliun. “Karena dari analisa, waktu itu Rp 40 triliun kalau enggak salah dana yang terkumpul dari setoran haji tahun 2010, bunganya sekitar Rp 1 triliun. Dari hasil kajian, direkomendasikan pendaftar haji tidak perlu setor,” tuturnya.
Terkait penyelidikan dana haji, KPK meminta keterangan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini, Kamis (6/2/2014). Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini dimintai keterangan dalam kapasitas dia sebagai mantan anggota Komisi VIII DPR yang adalah komisi mitra kerja Kementerian Agama.
Seusai dimintai keterangan, Jazuli mengatakan bahwa penyelenggaraan haji yang diurus Kementerian Agama selama ini banyak kekurangannya. Salah satunya, yang berkaitan dengan tabungan haji.
"Pelaksanaan haji itu harusnya kita berkaca seperti umpamannya di Malaysia kan ada tabung haji, bagaimana tabung haji ini bisa bekerja maksimal," kata Jazuli. Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi VIII DPR pernah mengusulkan undang-undang pembentukan badan haji dengan harapan memperbaiki penyelenggaraan haji ke depannya.
"Supaya lebih fokus, supaya pelaksanan dan penyelenggaran lebih bagus ke depannya," ujar Jazuli. Sebelumnya, terkait penyelidikan yang sama, KPK meminta keterangan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Hasrul Azwar.