Dicoret KPU, Yusron Ihza Mahendra Pasrah
Rencana KPU untuk mencoret Yusron Ihza Mahendra dari daftar calon DPD dinilai sebagai eksit (jalan keluar) yang mungkin memang tepat.
Editor: Sanusi
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Rencana KPU untuk mencoret Yusron Ihza Mahendra dari daftar calon DPD dinilai sebagai eksit (jalan keluar) yang mungkin memang tepat.
"Sejak dilantik sebagai Dubes, saya memang bermaksud menulis surat pengunduran diri sebagai calon DPD ke KPU. Tapi saya agak ragu karena saat mendaftar dulu, kalau tidak salah, tiap calon diminta KPU menandatangi pernyataan tidak akan mundur sebagai calon," ungkap Yusron khusus kepada Tribunnews.com, Jumat (7/2/2014) malam.
Kesibukannya ke Tokyo untuk menempati posisinya sebagai Dubes RI untuk Jepang, menurut Yusron, membuat dirinya kesulitan melakukan pengecekan atas salinan berkas pendaftarannya sebagai calon DPD. Apalagi, lanjut dia, salinan tersebut tidak di tangannya dan dipegang oleh stafnya di daerah pencalonannya di Babel.
Karena kini telah menjabat sebagai Dubes di Jepang, Yusron tidak mungkin dan memang sudah tidak bermaksud meneruskan pencalonannya sebagai anggota DPD. Karena itu, menurut dia, jika KPU bermaksud mencoret atau mendiskualifikasi dirinya, maka dia setuju dan tidak akan mempersoalkan masalah itu secara hukum.
Menurut Yusron, jika memang ada surat pernyataan tidak boleh mundur yang pernah dia tandatangani, secara teoritis, dia dapat menulis surat pernyataan mundur walaupun sebelumnya ada surat pernyataan tidak akan mundur tadi. Alasannya, surat pernyataan secara sepihak, pada prinsipnya dapat ditarik secara sepihak pula oleh sang pembuat. Namun, jika dilakukan, hal ini akan terkesan seperti menyalahi janji.
Karena itu, tegas Yusron, pencoretan atau pendiskualifikasian dirinya sebagai calon DPD oleh KPU merupakan solusi yang dapat diterima dan merupakan salah satu eksit bagi dirinya.
Sekiranya KPU tidak mendiskualifikasi dan dirinya ternyata terpilih sebagai anggota DPD, eksit yang akan ditempuh adalah menulis surat permohonan untuk tidak dilantik. "Dengan begitu, pemenang urutan di bawahnya yang akan dilantik untuk menggantikan," papar Yusron lagi.
"Namun jika KPU ingin mencoret diriya dari daftar calon DPD, ini lebih baik." kata Yusron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.