Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Alasan Singapura Intervensi Nama Kapal Perang RI

Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap TNI Angkatan Laut (AL) menamakan kapal perang RI, Usman Harun.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Ada Alasan Singapura Intervensi Nama Kapal Perang RI
DOK
Sersan Usman (kiri) dan Kopral Harun (kanan) Dua prajurit KKO ini digantung pemerintah Singapura saat konfrontasi Dwikora tahun 1968 yang namanya bakal diabadikan di Kapal Perang Republik Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap TNI Angkatan Laut (AL) menamakan kapal perang RI, Usman Harun. Dapat diartikan TNI AL menghormati pahlawan dan senior mereka yang telah berjasa bagi bangsa Indonesia.

Bagi Golkar, Singapura tidak mempunyai alasan mengintervensi penamaan kapal perang Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus anggota Komisi I DPR RI Bidang Pertahanan, Keamanan, dan Luar Negeri, Tantowi Yahya, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/2/2014).

Tantowi menuturkan, Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said merupakan dua prajurit Korps Komando Operasi (KKO) TNI AL, yang tewas setelah dihukum mati oleh pemerintah Singapura pada 17 Oktober 1968. Keduanya tertangkap di perairan setelah melakukan pengeboman di MacDonald House di Orchard Road, Singapura, pada 10 Maret 1965 yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang.

Ketika itu, Usman dan Harun menjalani tugas dalam Operasi Dwikora saat konfrontasi pemerintah Indonesia dengan Malaysia, sebelum Singapura memisahkan diri.

Menurutnya, tindakan pengeboman itu ditujukan untuk menjalankan tugas tanggung jawab mereka sebagai prajurit dalam membela bangsa Indonesia. Karena itu, bangsa Indonesia menganggap keduanya sebagai pahlawan nasional.

"Jadi, keduanya tidak sedang melakukan genocide atau pemusnahan suatu etnis masyarakat. Tetapi, karena membela negaranya. Itu sebab, tidak ada alasan bagi negara mana pun melakukan intervensi terhadap Indonesia dalam menentukan nama kapal perang kita," kata Tantowi.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, pemerintah Singapura menyatakan keprihatinannya atas penggunaan nama Usman Harun pada kapal perang baru milik TNI Angkatan Laut. Indonesia dianggap tidak sensitif terhadap keluarga korban pengeboman Usman dan Harun.

Kapala perang RI yang menggunakan nama Usman Harun merupakan kapal baru TNI AL berjenis fregat ringan multifungsi. Saat ini, kapal tersebut masih berada di negara produsennya, Inggris.

Dan pemerintah Indonesia, khususnya TNI AL, menyatakan penamaan KRI itu sudah sesuai tatanan, prosedur, dan penilaian yang berlaku di Indonesia. Bahkan, pada 1973, Perdana Menteri (PM) Lee Kuan Yew telah menaburkan bunga ke makam Usman dan Harus di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi permasalahan penolakan Singapura terhadap pemberian nama kapal perang Indonesia. "Intinya, pemerintah ataupun TNI AL berhak menggunakan nama-nama pahlawan nasional pada aset dan barang-barang negara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas