Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Corby Bebas Bersyarat, DPR Didesak Interpelasi SBY

Menurut Adhie bila hal tersebut dibiarkan maka akan menggoncang pemberantasan narkoba di Indonesia

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Corby Bebas Bersyarat, DPR Didesak Interpelasi SBY
perthnow.com.au
schapelle corby 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massarrdi meminta DPR menggunakan hak interpelasi terkait pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby. Menurut Adhie bila hal tersebut dibiarkan maka akan menggoncang pemberantasan narkoba di Indonesia.

"Kalau DPR tidak mau interpelasi patut diduga mafia narkoba juga sudah bekerja. Ini persoalan jelas. Ini kejahatan extra, kasih grasi dan keistimewaan," kata Adhie di Galeri Cafe, Jakarta, Minggu (9/2/2014).

Adhie mengatakan pihak yang diinterpelasi adalah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, ia tidak mempermasalahkan bila jawaban interpelasi dilakukan oleh pihak lain.

"Interpelasi bisa jelaskan rumor bargaining. Jangan juga masyarakat jadi menduga-duga. Saya sarankan juga ke BNN (Badan Narkotika Nasional) jangan takut untuk kepentingan bangsa, kekuasaan SBY juga tinggal menghitung hari," ungkap juru bicara presiden era Gus Dur itu.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akhirnya mengeluarkan keputusan pembebasan bersyarat bagi Corby. Amir menyampaikan itu setelah menerima rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebanyak kurang lebih 1725.

"Alhamdulilah sudah 1.291 terselesaikan dengan baik. Corby termasuk di dalam 1291 itu," ujar Amir di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Berita Rekomendasi

Amir sendiri enggan menyebutkan Corby secara khusus bahwa permintaan pembebasan bersayaratnya diterima.

Corby disetujui untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi peryaratan substantif dan administratif yang ditetapkan dalam Permen Kumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti besyarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas