Eva Kusuma: KPK Harus Tuntut Anggoro dengan Hukuman Berat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menuntut bos PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo dengan hukuman tambahan yang lebih berat
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menuntut bos PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo dengan hukuman tambahan yang lebih berat. Sebab, tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Keamanan Radio Terpadu (SKRT) 2007 di Kementerian Kehutanan tersebut telah melarikan diri alias buron lebih dari empat tahun.
"Perlu pasal pemberatan akibat sikapnya yang tidak kooperatif dan melawan hukum," kata anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, Minggu (9/2/2014).
Eva mengapresiasi keberhasilan KPK dan Kepolisian Internasional (Interpol) dalam membekuk Anggoro di China beberapa waktu lalu. Menurut politikus PDIP itu, tertangkapnya Anggoro akan menjadi pekerjaan rumah 'PR' KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi SKRT.
Eva menambahkan penangkapan Anggoro harus dijadikan bahan bagi KPK untuk menuntaskan keadilan putusan. KPK diharapkan Eva dapat mengembangkan kasus tersebut dengan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Kami beri kepercayaan pada para penyidik untuk menemukan fakta dan bukti hukum untuk mengembangkan kasus dan menuntaskannya di
pengadilan," imbuhnya.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.