Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum Berkicau Soal Pembebasan Corby

Tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum ikut berbicara mengenai pembebasan bersyarat narapidana narkotika asal Australia

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anas Urbaningrum Berkicau Soal Pembebasan Corby
Kompas.com/ Eviera Paramita Sandi
Terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby sekitar pukul 08.40 Wita, Senin (10/2/2014) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, tampak menutupi wajahnya dengan mengenakan topi berwarna krem. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum ikut berbicara mengenai pembebasan bersyarat narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Hal itu disampaikan Anas melalui akun twitter miliknya yang kini dikelola admin.

"Sang Putri Corby siap2 menikmati kemurahan hati. Gerangan apa di baliknya?#bukankuis.*abah," tulis Anas dalam twitternya, Senin (10/2/2014).

Anas mengibaratkan Corby dengan tawaran yang sulit untuk ditolak.

"Apakah Sang Putri Corby hampir mirip dg "tawaran yg hampir mustahil ditolak?"#bukankuis.*abah," ujar pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.

"Mungkinkah Sang Putri Corby hrs segera pergi agar tdk menjadi "ganjalan hati"?#bukankuis.*abah," tambahnya.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akhirnya mengeluarkan keputusan pembebasan bersyarat bagi Corby. Amir menyampaikan itu setelah menerima rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebanyak kurang lebih 1725.

Berita Rekomendasi

"Alhamdulilah sudah 1.291 terselesaikan dengan baik. Corby termasuk di dalam 1291 itu," ujar Amir di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Amir enggan menyebutkan Corby secara khusus bahwa permintaan pembebasan bersyaratnya diterima.  Corby disetujui untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang ditetapkan dalam Permen Kumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas