Kapolda Babel Dilaporkan ke KPK
Sejumlah orang yang mengatasnamakan Masyarakat Perantau asal Bangka Belitung Anti Korupsi (MABBAK) melaporkan Kapolda Provinsi Babel
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang yang mengatasnamakan Masyarakat Perantau asal Bangka Belitung Anti Korupsi (MABBAK) melaporkan Kapolda Provinsi Babel Brigjen Budi Hartono Untung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/2/2014).
Laporan tersebut berdasarkan atas dugaan keikutsertaan Kapolda Babel dalam melakukan eksplorasi barang tambang berupa pasir timah yang rawan tindak pidana korupsi.
"Melaporkan harta kekayaan yang tidak wajar dari Kapolda Babel Brigjen Budi Hartono Untung ke KPK," kata Kordinator MABBAK, Wismar Denny kepada wartawan di kantor KPK.
Wismar menjelaskan, Budi Hartono yang baru menjabat selaku Kapolda Babel selama 1,5 tahun tersebut, setidaknya telah memiliki sejumlah aset kekayaan yang sangat fantastis. Di antaranya yakni rumah mewah seluas 2200 meter persegi yang terletak di Komplek Villa Pondok Indah G27 Jakarta Selatan, kepemilikan kapal hisap (pasir timah), dan kapal tongkang.
"Mempunyai kaitan kepemilikan dan atau pengelolaan setidak-tidaknya dua unit kapal minyak jenis tongkang yakni SPOB Diana 1/100 ton, dimana harga per unitnya mencapai Rp20 miliar. Lalu, memiliki 4 unit kapal hisap (join)," ujarnya.
Karena itu Wismar mendesak KPK segera menelaah laporannya. Apakah benar adanya dugaan tipikor yang dilakukan Kapolda Babel tersebut.
"Kami minta ke KPK untuk menyelidiki hasil kekayaan milik kapolda ini wajar atau tdak yang dia dapat. Dan jika kita dapatkan bukti lainnya, tentu akan kami sampaikan kembali ke KPK," imbuhnya.