KPK Kembali Periksa Anak Buah Ratu Atut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Siti Halimah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Siti Halimah alias Iim, staf Ratu Atut Chosiyah terkiat kasus gratifikasi alat kesehatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Ratu Atut. Sebelumnya, Iim sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK, dan dipanggil jemput paksa untuk menjalani pemeriksaan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," Kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di KPK, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Jumat 7 Februari 2014, KPK menjemput paksa Iim karena tidak mengindahkan panggilan penyidik. Perempuan yang disebut-sebut orang kepercayaan Atut ini dijemput di sebuah hotel di Bandung.
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Bahkan Atut diduga menerima gratifikasi dengan cara memeras. Korban pemerasan Ratu Atut diduga berasal dari pihak swasta dan pihak pegawai pemerintahan di Banten
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.